Beritaacara persidangan, merupakan catatan resmi persidangan yang dibuat oleh panitera selaku pejabat yang berwenang, dan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, maka pada berita acara persidangan itu melekat kekuatan autentik, artinya apa yang diterangkan di dalamnya tentang kebenarannya tidak bisa dibantah oleh siapapun, kecuali dapat dibuktikan yang sebaliknya berdasarkan keputusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
BERITAACARA SIDANG NOMOR : 14/G.TUN/2011/PTUN.PL (Lanjutan) Persidangan terbuka untuk Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat paertama yang dilangsungkan digedung yang ditentukan untuk itu di jalan Prof. Yamin Nomor 52 Palu, pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2012, jam 11.00 Wita, dalam sengketa antara sebagaimana sidang lalu ;-----
JqgeNRk.
contoh berita acara persidangan pidana